FAKULTAS HUKUM
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah salas
satu dari tiga Fakultas tertua yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang bersama
dengan Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan kini
telah terakreditasi “A’’.
Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup
pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat
sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM.
Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang
dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status
Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993
tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor :
01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor :
06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi
dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil
mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan
penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak
dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK
Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional
Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk
selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program
Studi Ilmu Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar